Berkas Perkara Pencurian Ternak P-21, Penyidik Limpahkan TSK dan BB ke Kejari TTU
"P-21 ini menandakan bahwa kerja rekan-rekan kepolisian Timor Tengah Utara patut diapresiasi. Berkas yang dilimpahkan hingga tahap II menunjukkan penyidik telah menjalankan tugasnya secara profesional dengan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap. Kami dari kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres TTU yang telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Oktovianus.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU. Martinus Fatin alias Tinus bersama rekan-rekannya diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, proses hukum kini berlanjut ke tahap penyusunan surat dakwaan dan persidangan di pengadilan.
Editor : Sefnat Besie