get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Penganiayaan di Fafinesu B Masih Diselidiki, Dua Kuasa Hukum Sampaikan Sikap Berbeda

Kasus Proyek Dapur MBG Berujung Laporan ke BK DPRD TTU, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 | 12:37 WIB
header img
Warga Laporkan Kristo Haki ke Badan Kehormatan DPRD TTU. (Foto: istimewa).

Namun, Petrus mengaku tidak menerima seluruh hak pembayaran jasa yang menurutnya mencapai Rp159.157.420. Selain itu, ia mengaku diminta ikut menanamkan modal saat proyek mengalami kekurangan dana pada Maret 2026, sehingga mengajukan pinjaman bank sebesar Rp250 juta melalui BRI untuk kebutuhan pembangunan dan operasional.

Dari penggunaan dana tersebut, Petrus mengklaim terdapat pengeluaran sekitar Rp126 juta yang belum diganti. Ia juga mengaku masih menanggung cicilan kredit sebesar sekitar Rp6,6 juta per bulan.

Selain itu, Petrus menyebut dirinya tidak menerima honor sebagai PIC yayasan selama Februari hingga September 2026. Sementara sebagai PIC Dapur MBG Maubesi, ia mengaku hanya menerima Rp5 juta untuk dua bulan kerja.

Didampingi ayahnya dan tim penasihat hukum, Petrus meminta Badan Kehormatan DPRD TTU memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Christoforus Haki. 

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip integritas, perilaku yang patut, serta tanggung jawab sebagai anggota dewan.

"Perbuatan terlapor patut diduga sebagai pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD untuk menjaga integritas pribadi, bertindak jujur, menaati hukum, menghindari penyalahgunaan jabatan, serta menjaga kehormatan dan citra DPRD di tengah masyarakat," tegas penasihat hukum Petrus, Dyonisius FBR Opat, SH, Rabu, 24/6/2026.

Pihaknya berharap Badan Kehormatan DPRD TTU dapat melakukan pemeriksaan dan penilaian secara objektif terhadap laporan tersebut.

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Paulo Chrisanto dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan, mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik itu melengkapi laporan pidana yang saat ini masih berproses di Polres TTU dan dalam waktu dekat diperkirakan memasuki tahap penyidikan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut