get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Ende Klarifikasi Isu Penggusuran SDI Wolomoni untuk Galeri KDMP

Disdikbud NTT Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:30 WIB
header img
siswa saat menitipkan handphone sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar. (Foto: Istimewa).

Ketentuan ini dinilai penting mengingat pemanfaatan teknologi digital saat ini telah menjadi bagian dari proses pendidikan modern, termasuk untuk mengakses sumber belajar, aplikasi pendidikan, maupun kegiatan pembelajaran berbasis teknologi informasi.

Orang Tua Diminta Hubungi Nomor Piket Sekolah

Dalam surat tersebut, Disdikbud NTT turut mengatur mekanisme komunikasi darurat antara orang tua dan siswa selama jam sekolah.

Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan orang tua atau wali murid menghubungi anaknya, komunikasi tidak dilakukan melalui nomor pribadi siswa, melainkan melalui nomor piket sekolah yang telah disediakan.

Sekolah diminta menginformasikan nomor layanan tersebut kepada seluruh orang tua dan wali murid sebagai saluran komunikasi resmi selama kebijakan pembatasan penggunaan handphone diterapkan.

Langkah ini dilakukan agar kebutuhan komunikasi penting tetap dapat berjalan tanpa mengganggu proses belajar mengajar di kelas.

Kepala Sekolah Diminta Awasi Pelaksanaan

Disdikbud NTT juga meminta seluruh pimpinan satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepala sekolah bersama para guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab memastikan aturan berjalan dengan baik serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas melalui kepala cabang dinas di wilayah masing-masing.

Pengawasan dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan tidak hanya berhenti pada tingkat administrasi, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lingkungan sekolah.

Dorong Interaksi Sosial dan Disiplin Digital

Menurut Disdikbud NTT, tujuan utama dari gerakan pembatasan penggunaan handphone ini adalah mengembalikan budaya interaksi langsung di kalangan pelajar yang mulai berkurang akibat penggunaan perangkat digital secara berlebihan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan fokus siswa terhadap materi pembelajaran, mengurangi paparan konten yang tidak mendukung pendidikan, serta melatih kemampuan siswa dalam mengelola waktu secara bijak di era digital.

Pemerintah Provinsi NTT berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam membangun generasi muda yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga memiliki karakter kuat, disiplin, dan kemampuan bersosialisasi yang baik.

Dengan diterapkannya aturan tersebut, sekolah-sekolah di NTT diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang lebih efektif, produktif, dan mendukung perkembangan karakter peserta didik secara menyeluruh.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut