Polres TTU Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penikaman, 6 Saksi Telah Diperiksa
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NAD dan EMPB. Saat ini, keduanya telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Ps Kasi Humas Ipda Wilco Mitang menjelaskan, penanganan kasus tersebut terus berjalan dan saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan.
“Perkara tersebut sudah dalam proses pemberkasan,” ujar Ipda Wilco Mitang, Senin (13/4/2026).
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Mereka terdiri dari satu orang korban, dua orang tersangka, serta tiga saksi lainnya yang mengetahui kejadian tersebut.
Editor : Sefnat Besie