Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan PN Kefamenanu Tolak Gugatan Sengketa Tanah 680 Hektare di KM 9

Rabu, 13 Mei 2026 | 15:17 WIB
  • author *Sefnat Besie
Ini Alasan PN Kefamenanu Tolak Gugatan Sengketa Tanah 680 Hektare di KM 9
Sidang di PN Kefamenanu tentang sengketa lahan di KM 9 Kefamenanu. Foto istimewa

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten TTU, Mario Kebo, saat dikonfirmasi media ini juga membenarkan putusan tersebut.

Ia mengatakan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Kurang pihak ini artinya penggugat harus menggugat semua pihak yang saat ini berada atau menguasai tanah objek sengketa,” katanya.

Mario juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 217 K/Sip/1970 tanggal 12 Desember 1970 yang menyebutkan apabila syarat formil gugatan tidak terpenuhi, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu mempertimbangkan pokok perkara.

Atas putusan tersebut, para penggugat masih memiliki hak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut