Pemda TTS dan Kantor Pertanahan Cairkan Dana Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef
Menurut Martha, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara adil, merata, transparan, dan tepat sasaran sehingga hak masyarakat terdampak tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, dengan selesainya penyaluran dana ganti rugi tahap terakhir tersebut, pembangunan Bendungan Temef dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Pembangunan Bendungan Temef diharapkan mampu mendukung ketersediaan air dan mendorong pembangunan di wilayah Kabupaten TTS dan sekitarnya,” ujarnya.
Pantauan media, kegiatan penyaluran dana ganti rugi berlangsung di Kantor BRI Cabang SoE dan dihadiri Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Martha Marlyn Fanu bersama staf, perwakilan Pemerintah Kabupaten TTS melalui Dinas PUPR, pihak BRI, Balai Wilayah Sungai II Bali-Nusra, serta masyarakat penerima bantuan.
Editor : Sefnat Besie