Pemda TTS dan Kantor Pertanahan Cairkan Dana Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef
SOE, iNewsTTU.id – Sedikitnya delapan warga Desa Konbaki, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menerima dana ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Temef tahap terakhir tahun 2026 sebesar Rp708.786.000, Senin (11/5/2026).
Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, serta BRI Cabang SoE, dan berlangsung di Kantor BRI Cabang SoE.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Rodianus Djula, S.ST., melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Martha Marlyn Fanu, S.SiT., menjelaskan bahwa pencairan dana ganti rugi tersebut merupakan tahap terakhir pengadaan lahan pembangunan Bendungan Temef tahun 2026.
“Kantor Pertanahan Kabupaten TTS berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah TTS dan BRI Cabang SoE sehingga penyaluran dana ganti rugi tahap terakhir bagi delapan warga Desa Konbaki dapat berjalan dengan baik,” jelas Martha kepada wartawan.
Menurut Martha, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara adil, merata, transparan, dan tepat sasaran sehingga hak masyarakat terdampak tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, dengan selesainya penyaluran dana ganti rugi tahap terakhir tersebut, pembangunan Bendungan Temef dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Pembangunan Bendungan Temef diharapkan mampu mendukung ketersediaan air dan mendorong pembangunan di wilayah Kabupaten TTS dan sekitarnya,” ujarnya.
Pantauan media, kegiatan penyaluran dana ganti rugi berlangsung di Kantor BRI Cabang SoE dan dihadiri Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Martha Marlyn Fanu bersama staf, perwakilan Pemerintah Kabupaten TTS melalui Dinas PUPR, pihak BRI, Balai Wilayah Sungai II Bali-Nusra, serta masyarakat penerima bantuan.
Editor : Sefnat Besie