Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pameran Literasi Pendidikan TTU Resmi Dibuka, Libatkan K3S dan MKKS se-Kabupaten
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tuntut 19 Tahun Penjara untuk Kakek Predator Anak di TTU

Rabu, 13 Mei 2026 | 08:12 WIB
  • author *Sefnat Besie
JPU Tuntut 19 Tahun Penjara untuk Kakek Predator Anak di TTU
JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menuntut terdakwa YN (62), kakek predator seksual terhadap lima anak di bawah umur, dengan hukuman 19 tahun penjara. Foto: Ist

Sementara terkait dengan restiusi yang belum dimasukan oleh JPU dalam tuntutanya karena  keterbatasan JPU dalam menghitung kerugian, pendamping hukum para korban, mengatakan akan mengajukan lagi restisusi  setelah adanya putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa. Masyarakat TTU kini terus mengawal kasus ini guna memastikan predator anak mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut