JPU Tuntut 19 Tahun Penjara untuk Kakek Predator Anak di TTU
"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang masih dalam lingkup keluarganya sendiri. Ini adalah hal yang sangat memberatkan," tegas Aditya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tercatat belum pernah dihukum sebelumnya.
Polemik Restitusi: Belum Masuk dalam Tuntutan
Meskipun JPU menuntut hukuman penjara maksimal, masalah restitusi (ganti rugi bagi korban) menjadi sorotan. JPU menjelaskan bahwa meski para korban melalui Lembaga Advokasi LAKMAS Cendana Wangi NTT telah mengajukan permohonan restitusi pada 30 April 2026, nilai tersebut belum dimasukkan dalam tuntutan.
Kritik Pendamping Hukum: JPU Wajib Tuntut Denda
Di sisi lain, Victor Manbait selaku Pendamping Hukum para korban memberikan catatan kritis. Menurutnya, berdasarkan Pasal 473 ayat (4) KUHP, ancaman pidana bagi pelaku pemerkosa anak adalah bersifat kumulatif, yakni penjara sekaligus denda, bukan pilihan (alternatif).
"Artinya, Jaksa wajib menuntut terdakwa dengan pidana penjara sekaligus restitusi. Ancaman denda paling sedikit kategori IV (Rp200 juta) dan paling banyak kategori VII (Rp5 miliar). Ini harus ditegaskan agar keadilan bagi korban terpenuhi secara utuh," ujar Victor.
Editor : Sefnat Besie