get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemetaan Kemampuan Siswa, 4.928 Pelajar SMP dan MTs di TTU Ikuti Tes Kompetensi Akademik

Bukti Menguat, Kasus Pencurian Sapi Hauteas Mengerucut ke Penetapan Tersangka

Rabu, 29 April 2026 | 09:04 WIB
header img
Oktovianus Fahik kuasa hukum korban pencurian ternak sapi. (Foto iNewsTTU.id/Sefnat).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – 
Perkembangan penanganan kasus dugaan pencurian ternak sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mulai mengerucut. Aparat penyidik Polres TTU kini disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan, dan proses hukum berada di tahap menuju penetapan tersangka.

Langkah penyidik dalam memeriksa saksi pada tahap penyidikan dinilai menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara. 

Proses ini menunjukkan bahwa penanganan kasus yang sebelumnya berjalan lambat kini mulai mengalami percepatan.

Dari sisi kuasa hukum korban, perkembangan tersebut disambut optimistis. Salah satu anggota tim kuasa hukum, Oktovianus Fahik, menyebut bahwa penyidikan telah berada pada jalur yang tepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, meskipun terdapat saksi yang belum hadir dalam pemeriksaan, hal itu tidak serta-merta menghambat proses penetapan tersangka. 

Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana, penentuan tersangka didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

“Penyidik tetap dapat melanjutkan proses karena selain keterangan saksi, terdapat alat bukti lain seperti dokumen, petunjuk, maupun barang bukti yang saling menguatkan,” jelasnya.

Ia juga menilai, apabila nantinya dilakukan gelar perkara, maka keputusan penetapan tersangka akan memiliki dasar hukum yang kuat karena didukung bukti yang cukup.

Meski demikian, pihaknya tidak menampik adanya dinamika dalam proses penyidikan, termasuk ketidakhadiran saksi yang diduga dapat mempengaruhi jalannya perkara. 

Namun hal tersebut diyakini tidak akan mengubah substansi penanganan kasus.
Kuasa hukum korban juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres TTU yang dinilai profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Marselinus Bouk, yang kehilangan ternak sapi miliknya. Ia melaporkan empat warga Desa Hauteas ke Polres TTU pada Februari 2026 atas dugaan pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, saat sapi milik korban diduga diambil, kemudian disembelih di belakang gereja setempat. 

Informasi awal diperoleh dari seorang tukang ojek yang melihat adanya aktivitas penangkapan dan penyembelihan sapi oleh sejumlah warga.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak keluarga korban, dipastikan bahwa sapi tersebut merupakan milik Marselinus Bouk. 

Namun, saat dikonfirmasi di lokasi, para terlapor tetap melanjutkan penyembelihan.

Daging sapi tersebut kemudian diketahui dijual dan sebagian dibagikan. 

Tidak terima atas kejadian itu, korban bersama kuasa hukumnya menempuh jalur hukum.

Kini, dengan perkembangan penyidikan yang semakin jelas, publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut