Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Askab PSSI TTU Buka Tapenpah Cup I, Bidik Bibit Pesepak Bola Berbakat
Advertisement . Scroll to see content

Polres TTU Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penikaman, 6 Saksi Telah Diperiksa

Senin, 13 April 2026 | 19:00 WIB
  • author *Sefnat Besie*
Polres TTU Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penikaman, 6 Saksi Telah Diperiksa
Ps Kasi Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. (Foto: iNewsTTU.id/Sefnat)

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NAD dan EMPB. Saat ini, keduanya telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Ps Kasi Humas Ipda Wilco Mitang menjelaskan, penanganan kasus tersebut terus berjalan dan saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan.

“Perkara tersebut sudah dalam proses pemberkasan,” ujar Ipda Wilco Mitang, Senin (13/4/2026).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Mereka terdiri dari satu orang korban, dua orang tersangka, serta tiga saksi lainnya yang mengetahui kejadian tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/IV/2026/SPKT/Res TTU/Polda NTT, tertanggal 11 April 2026.

Polres TTU menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut