Pelaku Penembakan Rombongam Jenderal Tito Karnavian di Lanny Jaya Disergap
Menurut Yusuf, aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc, tiga unit handphone, charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, serta tiga lembar uang palsu.
Berdasarkan catatan kepolisian, Pulan Wonda diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan sejak tahun 2010 hingga 2014, termasuk penyerangan terhadap aparat dan warga sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.
Salah satu kasus yang menonjol adalah keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam penyerangan Mapolsek Pirime yang menewaskan tiga anggota Polri serta perampasan senjata api dan pembakaran kantor polisi.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata.
“Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengedepankan pendekatan preventif dan humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa meskipun dilakukan tindakan tegas, aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas.
Editor : Sefnat Besie