get app
inews
Aa Text
Read Next : Mimpi Petrus Nahak Nino Terwujud, Satu Unit Rumah Layak Huni Mulai Dibangun

9 Pelajar Keroyok 3 Rekan Berhasil Didamaikan, Ini Pesan Tegas Bhabinkamtibmas Maubeli

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14 WIB
header img
Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli, Aipda Andi Panie, saat memediasi kasus dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang melibatkan sejumlah pelajar di Kabupaten Timor Tengah Utara. Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli, Aipda Andi Panie, berhasil memediasi kasus dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang melibatkan sejumlah pelajar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 1 Desember 2025 di jalan masuk menuju Kantor Lurah Maubeli oleh para orangtua korban.

Peristiwa itu melibatkan sembilan orang anak sebagai terduga pelaku dan tiga orang korban yang juga masih berstatus pelajar.

Aipda Andi Panie menjelaskan, upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan dimulai setelah orang tua para terduga pelaku mendatanginya untuk meminta bantuan mediasi dengan pihak korban.

“Malam Minggu lalu para orang tua pelaku datang ke rumah menyampaikan persoalan yang dialami anak-anak mereka dan meminta bantuan untuk memediasi dengan korban,” ujar Andi, dikonfirmasi wartawan, Kamis, 12/3/2026.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Andi kemudian mendatangi rumah para pelaku di RT 12 Kelurahan Maubeli dan mengumpulkan sembilan anak bersama orang tua mereka untuk diberikan pembinaan serta persiapan mediasi.

Keesokan harinya, Minggu pagi, mediasi digelar di rumah Yohanes kolo di RT 23 Kelurahan Sasi dengan menghadirkan sembilan anak pelaku, tiga korban beserta orang tua masing-masing.

Menurut Andi, seluruh anak yang terlibat masih di bawah umur dan sebagian besar masih duduk di bangku SMA, bahkan beberapa di antaranya berasal dari sekolah yang sama.

“Karena mereka masih anak-anak dan masih bisa dibina, saya menghimbau kepada kedua pihak agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh para pelaku, korban, serta orang tua masing-masing.

Selanjutnya, pada Senin (9/3/2026), pihak korban juga telah mencabut laporan polisi melalui proses Restorative Justice di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU.

“Proses pencabutan laporan sudah selesai dilakukan di Unit PPA Polres karena semua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai,” jelas Andi.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi para pelajar agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Polisi juga mengimbau para orang tua untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak mereka.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut