Berbeda dengan Pemprov NTT, Bupati TTU Jamin Nasib PPPK Aman dari PHK
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Di tengah bayang-bayang ancaman pemutusan kontrak (PHK) terhadap 9.000 PPPK di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kabar melegakan datang dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, memastikan posisi PPPK di wilayahnya tetap aman.
Meski pemerintah pusat mulai memperketat aturan belanja pegawai maksimal 30 persen melalui UU HKPD yang berlaku penuh pada 2027, Pemkab TTU menegaskan tidak akan mengambil langkah merumahkan pegawai.
Bupati Yosep Falentinus menyatakan bahwa kondisi keuangan daerahnya saat ini masih dalam kategori sehat dan mampu menopang gaji para pegawai hingga akhir tahun. Hal ini berbeda dengan kondisi beberapa daerah lain yang mulai mengeluhkan defisit anggaran.
"Walaupun belanja pegawai kita sudah mulai di angka 30 persen, tapi itu masih dalam batas wajar. Kita juga masih bisa membayar pegawai hingga akhir tahun ini," ujar Bupati Yosep kepada media, Sabtu (28/2/2026).
Ia menekankan bahwa sejauh ini Kabupaten TTU tidak mengalami defisit anggaran yang mengkhawatirkan, sehingga opsi pemberhentian pegawai tidak masuk dalam skenario kebijakan daerah.
Menanggapi gelombang kekhawatiran yang melanda para tenaga non-ASN dan PPPK di tingkat provinsi, Bupati Yosep berharap stabilitas di TTU tetap terjaga. Dia optimistis bahwa ketergantungan pada dana transfer pusat dapat dikelola dengan baik agar tidak memakan korban pengurangan tenaga kerja.
"Sejauh ini kita di TTU tidak mengalami defisit, jadi tidak ada masalah. Kita berharap supaya di TTU tidak ada yang kita hentikan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia berharap agar di masa depan alokasi transfer dana dari pemerintah pusat dapat kembali meningkat atau tetap stabil. Hal ini krusial agar pemerintah daerah tidak tercekik oleh aturan pembatasan belanja pegawai yang ketat.
"Kita berharap ke depan transfer pusat ini dapat kembali dan kita bisa stabil, sehingga tidak perlu mengikuti daerah lain yang melakukan pemberhentian terhadap PPPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Melki Laka Lena mengonfirmasi adanya potensi rasionalisasi besar-besaran terhadap 9.000 PPPK yang gajinya bersumber dari APBD Provinsi. Langkah ekstrem tersebut terpaksa dipertimbangkan akibat tekanan fiskal dan kewajiban mematuhi batasan belanja pegawai 30 persen.
Dengan pernyataan Bupati TTU ini, ribuan PPPK di TTU kini bisa bernapas lega karena kepastian hak dan status kerja mereka yang tetap terjamin hingga pengujung tahun.
Editor : Sefnat Besie