Diduga Rudapaksa 5 Anak, Polres TTU Periksa 8 Saksi, Kasusnya Masuk Tahap I
Kasus ini mencuat setelah seorang saksi memperingatkan ibu korban agar tidak membiarkan anaknya bermain ke rumah terlapor. Saksi kemudian mengungkap dugaan adanya upaya transaksi tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku tidak hanya menyasar satu anak. Sedikitnya lima anak diduga menjadi korban dalam kasus ini. Polisi pun memperluas penyelidikan guna memastikan jumlah korban serta menguatkan alat bukti.
Terancam 15 Tahun Penjara
Terduga pelaku sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA pada 26 Januari 2026. Hingga kini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan bukti tambahan.
Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian kembali mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor jika menemukan dugaan tindakan menyimpang di lingkungan sekitar.
Editor : Sefnat Besie