Rutan Kupang Bantah Istimewakan Mokris Lay, Kunjungan Perempuan Disebut Hanya Antar Pakaian
KUPANG,iNewsTTU.id-- Isu dugaan perlakuan khusus terhadap salah satu tahanan berstatus anggota DPRD Kota Kupang, Mukrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan adanya perlakuan istimewa terhadap Mokris Lay selama menjalani masa penahanan. Ia memastikan seluruh tahanan, tanpa kecuali, diperlakukan sama sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar soal adanya perlakuan istimewa terhadap Mokris Lay itu tidak benar. Semua tahanan yang berada di Rutan Kupang diperlakukan sama,” tegas Sinurat kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Mapenaling Tetap Berlaku, Tidak Ada Kunjungan Keluarga
Sinurat menjelaskan, setiap tahanan baru wajib menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama tujuh hari. Pada masa ini, tahanan tidak diperkenankan menerima kunjungan keluarga.
Ia menepis kabar yang menyebutkan Mokris Lay menerima kunjungan seorang perempuan selama dua hari berturut-turut saat masih menjalani Mapenaling.
“Yang kami terima hanya pengacara hukum beliau. Itu sah dan sesuai aturan. Tidak ada kunjungan keluarga selama Mapenaling,” jelasnya.
Menurut Sinurat, pada Jumat, 30 Januari 2026, yang datang ke Rutan Kelas IIB Kupang adalah penasihat hukum Mokris Lay, Rian Kapitan. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2O) dan merupakan bagian dari hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Pengacaranya datang, kami tempatkan di P2O, lalu kami panggil Mokris Lay. Wajar kalau diberikan kesempatan berbicara terkait pembelaan hukumnya. Itu kami layani setiap hari kerja,” ungkap Sinurat.
Terkait isu adanya seorang perempuan yang disebut-sebut menjenguk Mokris Lay dan duduk berduaan di dalam rutan, Sinurat kembali menegaskan hal tersebut tidak benar.
Ia menyebut perempuan yang dimaksud datang hanya untuk mengantar pakaian ganti, bukan melakukan kunjungan.
“Beliau datang tanpa membawa pakaian ganti. Jadi ada keluarga yang mengantar pakaian. Pakaian itu kami terima, kami periksa, kami sortir, baru kami serahkan ke yang bersangkutan. Tidak ada aktivitas menjenguk,” katanya.
Menurut Sinurat, pemberian pakaian ganti merupakan hak dasar tahanan demi menjaga kesehatan selama menjalani masa Mapenaling.
“Kalau tidak kita layani, masa tujuh hari pakai pakaian yang sama? Itu bisa berdampak pada kesehatan,” ujarnya.
Tidak Ada Perbedaan Status Sosial
Sinurat kembali menegaskan bahwa pihak Rutan Kelas IIB Kupang tidak membedakan perlakuan terhadap tahanan, baik itu anggota DPRD, pejabat publik, maupun masyarakat biasa.
“Kami tidak membedakan yang kaya dan miskin, pejabat atau bukan. Semua warga binaan memiliki hak yang sama, mulai dari kesehatan, makanan, hingga fasilitas dasar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan akan menindak tegas petugas rutan apabila terbukti melanggar prosedur.
“Kalau ada petugas saya yang tidak sesuai SOP, silakan laporkan. Saya siap bina dan tindak tegas. Tidak ada ruang untuk hal-hal aneh di Rutan,” pungkas Sinurat.
Sebagaimana diketahui, Mokris Lay yang merupakan politikus Partai Hanura Kota Kupang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ferry Anggi Widodo, serta dugaan penelantaran anak. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Mokris Lay ditahan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026. Saat itu, ia langsung ditahan dan digelandang ke Rutan Kelas IIB Kupang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Saat ini, berkas perkara Mokris Lay telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang dan dijadwalkan segera disidangkan.
Sebelumnya, isu dugaan perlakuan khusus mencuat ke publik setelah beredar informasi bahwa Mokris Lay diduga menerima kunjungan tanpa izin resmi dari Kejari Kota Kupang, meski masih berstatus tahanan baru. Namun, klarifikasi pihak rutan menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie