Warga Mengeluh Ketakutan Akibat Patroli TNI Masuk Perkampungan, Satgas Pamtas RI-RDTL Buka Suara
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kehadiran personel Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat di Desa Banain C, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menuai sorotan. Warga setempat mengaku resah karena intensitas patroli TNI kini mulai masuk ke dalam wilayah perkampungan dan jalur aktivitas petani, bukan sekadar di garis batas negara.
Kondisi ini dilaporkan memicu ketakutan, terutama bagi warga lanjut usia (lansia) yang sehari-harinya berkebun dan menggembala ternak.
Paskalis Kefi, salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Banain, mengungkapkan bahwa dalam satu bulan terakhir, keresahan warga meningkat. Menurutnya, personel TNI sering berjaga di jalanan desa dan melakukan pemeriksaan terhadap bekal makanan yang dibawa petani ke kebun.
"Orang tua di Desa Banain merasa ketakutan untuk pergi ke kebun karena TNI dari Pos Napan terus berjaga dan selalu memeriksa bekal makan yang dibawa. Bahkan ada warga yang tidak berani melihat ternak mereka karena merasa diawasi terus-menerus," ujar Paskalis.
Menurutnya, pemeriksaan bahan makanan tersebut dinilai berlebihan dan menciptakan suasana mencekam bagi warga sipil yang hanya ingin bekerja di lahan mereka sendiri.
Menyikapi keluhan tersebut, pihak Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat memberikan klarifikasi. Pihak Satgas menyatakan bahwa tindakan personel di lapangan merupakan bagian dari prosedur tetap (Protap) dalam menjaga kedaulatan negara.
Perwakilan Satgas menyebut adanya kemungkinan kesalahpahaman komunikasi antara prajurit dan warga. Menurut TNI, personel hanya melakukan tanya jawab normatif, namun mungkin diartikan berbeda oleh warga.
“Mungkin warga sedikit salah mengartikan maksudnya, padahal personel di sana hanya bertanya saja. Kami harap ini hanya kesalahpahaman. Apa yang dilakukan anggota tetap berpatokan pada aturan dan dasar hukum yang berlaku,” tulis pernyataan pihak Satgas dalam rilis melalui grup Whatsapp Satgas dan Media TTU.
Secara regulasi, tugas TNI di perbatasan memiliki payung hukum yang kuat, di antaranya:
-UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengamankan wilayah perbatasan. Satgas berwenang melakukan pencegahan terhadap kegiatan ilegal seperti penyelundupan barang, senjata, narkoba, hingga pelintasan orang secara ilegal.
-UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara: Memberikan hak kepada pemerintah (melalui Satgas) untuk mengawasi keluar masuknya orang dan barang di zona perbatasan guna menjaga kedaulatan.
Pemeriksaan terhadap pembekalan atau hewan ternak dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan ternak antarnegara, mengingat Desa Banain merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Pihak masyarakat berharap ada dialog lebih lanjut antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pimpinan Satgas Pamtas agar fungsi pengamanan tetap berjalan tanpa harus menimbulkan rasa takut bagi warga lokal yang sedang beraktivitas.
Editor : Sefnat Besie