get app
inews
Aa Text
Read Next : Peduli Pendidikan di Wilayah Terpencil, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Alat Tulis bagi Siswa SDN Oeyek

Misteri Pembunuhan Sadis di Toianas Terungkap, Polres TTS Jebloskan Pelaku ke Sel Tahanan

Jum'at, 30 Januari 2026 | 20:03 WIB
header img
Jejak Berdarah di Desa Toianas: Polres TTS Ungkap Dalang Pembunuhan Jitron Bantaika. Foto Ilustrasi. iNews.id

SOE, iNewsTTU.id – Teka-teki kasus pembunuhan sadis yang menimpa Jitron Nikodemus Bantaika (36) di Desa Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, akhirnya terpecahkan. Setelah sempat menjadi misteri selama hampir satu bulan, penyidik Satreskrim Polres TTS resmi menetapkan FN alias Tuku sebagai tersangka utama.

Tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas II B SoE pada Kamis (29/1/2026) sore setelah menjalani pemeriksaan intensif. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di bawah kendali Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana.

Kronologi Kejadian: Disaksikan Sang Istri

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, membeberkan kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 dini hari tersebut. Saat kejadian, korban sedang tidur di rumah lopo bersama ketiga anaknya, sementara istrinya, Yeriana W. Talelu (34), tidur di rumah utama.

"Sekitar pukul 01.00 WITA, istri korban terbangun karena mendengar teriakan korban yang mengaku dibacok. Dari balik jendela, saksi melihat tersangka FN alias Tuku sedang mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali," ujar AKP Wayan, Jumat (30/1/2026).

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis menggunakan kedua tangannya. Akibatnya, korban mengalami luka bacok yang sangat parah di bagian siku dan jari-jarinya putus. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Soe akibat pendarahan hebat.

Drama Penyelidikan dan Penolakan Konfrontasi

Penyelidikan kasus ini sempat menemui jalan buntu karena tersangka sempat menghilang. Namun, pada 13 Januari 2026, tersangka FN muncul didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam proses penyidikan, FN bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Polisi sempat berupaya melakukan pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan istri korban, namun upaya tersebut ditolak oleh penasihat hukum tersangka.

"Meski tersangka tidak mengaku, berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan saksi-saksi yang kuat, kami menetapkan FN sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tegas AKP Wayan.

Status Saksi Lain Masih Didalami

Selain FN, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial JN. Istri korban menyebut JN berada di lokasi saat pembacokan terjadi. Namun, hingga saat ini status JN masih sebagai saksi.

"Untuk JN, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui perannya dalam perkara ini," tambahnya.

Tersangka FN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut