Misteri Pembunuhan Sadis di Toianas Terungkap, Polres TTS Jebloskan Pelaku ke Sel Tahanan
Dalam proses penyidikan, FN bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Polisi sempat berupaya melakukan pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan istri korban, namun upaya tersebut ditolak oleh penasihat hukum tersangka.
"Meski tersangka tidak mengaku, berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan saksi-saksi yang kuat, kami menetapkan FN sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tegas AKP Wayan.
Selain FN, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial JN. Istri korban menyebut JN berada di lokasi saat pembacokan terjadi. Namun, hingga saat ini status JN masih sebagai saksi.
"Untuk JN, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui perannya dalam perkara ini," tambahnya.
Tersangka FN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Editor : Sefnat Besie