Uang Lembaran Rupiah Palsu Sempat Diedarkan di Kios dan Toko, Polres TTU Amankan Satu Pelaku
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang Rupiah di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial YHS, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tertanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Amankan Uang Palsu dan Alat Cetak
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di wilayah BTN Kefamenanu. Dalam penggeledahan tersebut, Unit Tipiter Polres TTU menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak delapan lembar
Kertas hasil cetakan uang palsu yang sudah rusak
Satu buah gunting kertas
Satu unit printer
Sejumlah lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang di sekitar BTN Kefamenanu, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi dan membelanjakan barang dagangan di beberapa kios dan toko.
Modus Cetak Uang Palsu
Kapolres TTU melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Atas informasi yang beredar dan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko,” ujar IPTU Rizaldi Haris.
Ia menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan printer untuk mencetak uang palsu.
“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelaku, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Motif Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres TTU mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya transaksi menggunakan uang yang tidak asli.
Editor : Sefnat Besie