get app
inews
Aa Text
Read Next : Angin Kencang Akan Landa NTT Tiga Hari ke Depan, BMKG Ingatkan Nelayan Waspada

Tanpa Dokumen, Puluhan Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Maumere

Minggu, 11 Januari 2026 | 20:04 WIB
header img
45 Burung Diselundupkan dari Surabaya ke Maumere tanpa dokumen, Minggu(11/01/2026). (Foto:Istimewa).

Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, mengatakan meski kedua jenis burung tersebut tidak termasuk satwa dilindungi, pengangkutannya tetap wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengangkutan satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, tetap harus dilengkapi dokumen berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri atau SATS-DN. Tanpa dokumen, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegas Adhi Nurul Hadi.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024.

“Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda administratif hingga Rp250 juta dan/atau pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Saat ini, terhadap 42 ekor burung yang masih hidup, Balai Besar KSDA NTT tengah melakukan observasi dan perawatan lebih lanjut karena sebagian besar burung masih berusia anakan.

Adhi menambahkan, keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di wilayah NTT.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat. Pengawasan seperti ini akan terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran ilegal satwa liar,” ujarnya.

Balai Besar KSDA NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.

“Selain ancaman pidana, tindakan ilegal juga berdampak besar terhadap kelestarian jenis dan keseimbangan ekosistem,” pungkas Adhi Nurul Hadi.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut