Tanpa Dokumen, Puluhan Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Maumere
MAUMERE,iNewsTTU.id-- Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya pengangkutan satwa liar tanpa dokumen di Pelabuhan Laut Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/1/2026) dini hari.
Penggagalan ini dilakukan oleh Seksi KSDA Wilayah IV Balai Besar KSDA NTT bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut Maumere, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Lorens Say Maumere Polres Sikka, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Maumere, Pelindo Cabang Maumere, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT dalam kegiatan rutin pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pengangkutan burung Perkutut Jawa (Geopelia striata) sebanyak 25 ekor dan burung Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier) sebanyak 20 ekor yang dimasukkan ke dalam tiga boks dan diangkut menggunakan kapal penyeberangan dari Surabaya menuju Maumere pada pukul 05.20 Wita.
Namun, dari total 45 ekor burung tersebut, tiga ekor ditemukan dalam kondisi mati, sementara pelaku hingga kini belum berhasil ditemukan.
Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, mengatakan meski kedua jenis burung tersebut tidak termasuk satwa dilindungi, pengangkutannya tetap wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengangkutan satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, tetap harus dilengkapi dokumen berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri atau SATS-DN. Tanpa dokumen, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegas Adhi Nurul Hadi.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024.
“Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda administratif hingga Rp250 juta dan/atau pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Saat ini, terhadap 42 ekor burung yang masih hidup, Balai Besar KSDA NTT tengah melakukan observasi dan perawatan lebih lanjut karena sebagian besar burung masih berusia anakan.
Adhi menambahkan, keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di wilayah NTT.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat. Pengawasan seperti ini akan terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran ilegal satwa liar,” ujarnya.
Balai Besar KSDA NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal.
“Selain ancaman pidana, tindakan ilegal juga berdampak besar terhadap kelestarian jenis dan keseimbangan ekosistem,” pungkas Adhi Nurul Hadi.
Editor : Sefnat Besie