KPK Sita Uang Rupiah dan Valas dari Pegawai Pajak saat OTT
Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:54 WIB
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," tegas Fitroh.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari unsur birokrasi dan swasta. Di antaranya adalah oknum pegawai Kantor Pajak Wilayah Jakarta Utara dan pihak Wajib Pajak (WP) yang diduga sebagai pemberi suap.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka dan kronologi lengkap perkara akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.
Editor : Sefnat Besie