get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagi, KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan Bersama Uang Tunai

KPK Sita Uang Rupiah dan Valas dari Pegawai Pajak saat OTT

Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:54 WIB
header img
KPK atau Lembaga Antirasuah Sita Uang Rupiah dan Valas dari Pegawai Pajak saat OTT. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsTTU.id – Lembaga Antirasuah  yang biasa disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa selain mata uang rupiah yang mencapai angka ratusan juta, pihaknya juga menemukan mata uang asing (valas) di lokasi kejadian.

"Belum dihitung pasti, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujar Fitroh saat dihubungi awak media, Sabtu (10/1/2026).

Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah tersebut masih melakukan penghitungan total barang bukti dan belum merinci jenis mata uang asing apa saja yang disita dalam operasi tersebut.

Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak

Fitroh menjelaskan bahwa operasi ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana suap untuk memanipulasi kewajiban pajak. Targetnya adalah pengurangan nilai pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," tegas Fitroh.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari unsur birokrasi dan swasta. Di antaranya adalah oknum pegawai Kantor Pajak Wilayah Jakarta Utara dan pihak Wajib Pajak (WP) yang diduga sebagai pemberi suap.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka dan kronologi lengkap perkara akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut