KPK Sita Uang Rupiah dan Valas dari Pegawai Pajak saat OTT
JAKARTA, iNewsTTU.id – Lembaga Antirasuah yang biasa disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa selain mata uang rupiah yang mencapai angka ratusan juta, pihaknya juga menemukan mata uang asing (valas) di lokasi kejadian.
"Belum dihitung pasti, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujar Fitroh saat dihubungi awak media, Sabtu (10/1/2026).
Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah tersebut masih melakukan penghitungan total barang bukti dan belum merinci jenis mata uang asing apa saja yang disita dalam operasi tersebut.
Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak
Fitroh menjelaskan bahwa operasi ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana suap untuk memanipulasi kewajiban pajak. Targetnya adalah pengurangan nilai pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," tegas Fitroh.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari unsur birokrasi dan swasta. Di antaranya adalah oknum pegawai Kantor Pajak Wilayah Jakarta Utara dan pihak Wajib Pajak (WP) yang diduga sebagai pemberi suap.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai identitas para tersangka dan kronologi lengkap perkara akan disampaikan melalui konferensi pers resmi.
Editor : Sefnat Besie