Korban Penelantaran Datangi Kejati NTT untuk Kedua Kalinya, Tuntut Kepastian Hukum
KUPANG,iNewsTTU.id-- Ferry Anggi Widodo, korban dugaan penelantaran anak dan istri oleh oknum anggota DPRD Kota Kupang, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/12/2025). Kedatangan ini dilakukan untuk meminta kepastian hukum atas kasus yang menurutnya sudah satu tahun berlarut-larut tanpa kejelasan.
Didampingi dua orang anaknya, Ferry Anggi Widodo mendatangi Kejati NTT guna memastikan sejauh mana proses hukum berjalan dan alasan berkas perkara tersangka Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
Setibanya di Kejati NTT, Anggi terlebih dahulu menyampaikan pengaduan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum akhirnya bertemu langsung dengan Koordinator Asisten Pidana Umum Kejati NTT, Novan Bulan.
Kedatangan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Ferry Anggi bersama kedua anaknya juga telah mendatangi Kejati NTT pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu, untuk mempertanyakan perkara yang dinilai jalan di tempat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ferry Anggi Widodo meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dengan segera menahan Mokris Lay yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri.
“Saya harap Mokris ini segera ditahan. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai sekarang masih bebas ke mana-mana. Dia bisa pergi liburan tanpa beban, sementara saya dan anak-anak harus keliling mencari keadilan,” ujar Anggi.
Anggi menjelaskan, status tersangka terhadap Mokris Lay telah ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sejak Agustus 2025. Namun hingga kini, penahanan belum dilakukan dan berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara sudah bolak-balik. Sudah lima kali jaksa mengembalikan berkas ke penyidik Polda NTT, tapi sampai sekarang belum juga P21,” jelasnya.
Ia pun berharap jaksa peneliti di Kejati NTT segera menyatakan berkas perkara lengkap agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan dan tersangka segera ditahan.
“Saya mohon kepada Kapolda dan Kajati NTT agar punya hati nurani, terutama untuk anak-anak saya. Jangan sampai hukum kalah oleh jabatan dan kekuasaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anggi meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas tersangka meskipun yang bersangkutan merupakan anggota DPRD aktif.
“Jangan karena dia anggota DPRD lalu merasa kebal hukum. Saya yakin kejaksaan dan Polda NTT masih punya nurani dan keberanian menegakkan keadilan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Ferry Anggi Widodo juga mengungkapkan bahwa dugaan penelantaran keluarga terjadi karena tersangka lebih memilih menjalani kehidupan pribadi bersama seorang perempuan yang lebih muda, dibandingkan menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah terhadap anak-anaknya.
“Anak-anak ditinggalkan tanpa nafkah dan perhatian. Sejak tahun 2024 kami bahkan harus berpindah-pindah tempat tinggal karena diusir. Sementara dia memilih hidup dengan orang lain. Semua bukti-bukti kami miliki,” kata Anggi.
Ia menambahkan, hingga saat ini tersangka juga tidak menunjukkan itikad baik untuk bertemu ataupun bertanggung jawab terhadap anak-anaknya.
Sebagai langkah lanjutan, Anggi menyatakan akan kembali mendatangi Polda NTT untuk mempertanyakan langsung kepada penyidik terkait petunjuk jaksa yang harus dipenuhi agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap.
“Kami akan ke Polda NTT untuk menanyakan langsung apa saja petunjuk jaksa yang belum dipenuhi. Kami ingin kasus ini segera tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Editor : Sefnat Besie