Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Digagalkan, Tiga Pelaku Asal Bima Ditangkap
Rangkaian patroli dimulai sejak Sabtu (13/12/2025), setelah petugas BTNK menerima laporan rencana perburuan rusa. Tim gabungan yang melibatkan personel Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kementerian Kehutanan, serta BTNK, bergerak menuju lokasi target pada malam hari.
Pada Minggu dini hari (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, tim mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target. Saat dilakukan upaya penghentian, perahu tersebut justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu pelaku. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, antara lain:
Ketiga terduga pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie