Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Digagalkan, Tiga Pelaku Asal Bima Ditangkap
LABUAN BAJO,iNewsTTU-- Upaya perlindungan satwa liar kembali ditegaskan aparat kepolisian bersama pengelola kawasan konservasi. Patroli gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menggagalkan aktivitas perburuan rusa ilegal di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Patroli ini dilakukan atas permintaan resmi BTNK setelah adanya informasi intelijen mengenai aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo. Informasi tersebut diperkuat melalui pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu yang diduga digunakan pelaku.
Melalui Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., pada Senin (15/12/2025), Polda NTT menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan konservasi dan menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang mengancam keberlangsungan satwa liar,” tegas Kombes Pol Irwan.
Editor : Sefnat Besie