Perburuan Rusa di Taman Nasional Komodo Digagalkan, Tiga Pelaku Asal Bima Ditangkap
LABUAN BAJO,iNewsTTU-- Upaya perlindungan satwa liar kembali ditegaskan aparat kepolisian bersama pengelola kawasan konservasi. Patroli gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menggagalkan aktivitas perburuan rusa ilegal di kawasan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Patroli ini dilakukan atas permintaan resmi BTNK setelah adanya informasi intelijen mengenai aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo. Informasi tersebut diperkuat melalui pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu yang diduga digunakan pelaku.
Melalui Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., pada Senin (15/12/2025), Polda NTT menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan konservasi dan menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam menjaga kelestarian ekosistem dan melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal yang mengancam keberlangsungan satwa liar,” tegas Kombes Pol Irwan.
Rangkaian patroli dimulai sejak Sabtu (13/12/2025), setelah petugas BTNK menerima laporan rencana perburuan rusa. Tim gabungan yang melibatkan personel Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Gakkum Kementerian Kehutanan, serta BTNK, bergerak menuju lokasi target pada malam hari.
Pada Minggu dini hari (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, tim mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target. Saat dilakukan upaya penghentian, perahu tersebut justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu pelaku. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu, antara lain:
Ketiga terduga pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dirpolairud Polda NTT menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan dan perlindungan satwa dilindungi.
“Pulau Komodo merupakan kawasan konservasi kelas dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Kombes Pol Irwan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Labuan Bajo guna kepentingan penyidikan. Selama pelaksanaan patroli dan penindakan, kegiatan berlangsung aman, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
Editor : Sefnat Besie