Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU, Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri
Selain tiga korban tewas, satu korban selamat yang juga ponakan pelaku mengalami luka tebasan parang saat hendak menolong adiknya, BK (8), ketika pelaku mengayunkan parang ke bagian leher adiknya. Korban selamat tersebut sempat kritis namun kini telah kembali ke rumah dan menjalani rawat jalan.
Iptu Rizaldi Haris menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan bersama pihak kejaksaan karena akan berkaitan dengan pembuatan rencana dakwaan. Pihak kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini semaksimal mungkin.
"Untuk pasal yang kita gunakan ada KDRT, pembunuhan, dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat. Maksimal hukumannya 15 tahun, sesuai dengan pasal-pasal tersebut," ujar Iptu Rizaldi.
Editor : Sefnat Besie