Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, 20 Adegan Diperagakan
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU, Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri

Senin, 24 November 2025 | 20:42 WIB
  • author Sefnat P Besie
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU, Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri
Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU saat Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Selain tiga korban tewas, satu korban selamat yang juga ponakan pelaku mengalami luka tebasan parang saat hendak menolong adiknya, BK (8), ketika pelaku mengayunkan parang ke bagian leher adiknya. Korban selamat tersebut sempat kritis namun kini telah kembali ke rumah dan menjalani rawat jalan.

Iptu Rizaldi Haris menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan bersama pihak kejaksaan karena akan berkaitan dengan pembuatan rencana dakwaan. Pihak kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini semaksimal mungkin.

"Untuk pasal yang kita gunakan ada KDRT, pembunuhan, dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat. Maksimal hukumannya 15 tahun, sesuai dengan pasal-pasal tersebut," ujar Iptu Rizaldi.

 

 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut