get app
inews
Aa Text
Read Next : Reka Ulang Pembunuhan Beruntun di TTU: Tersangka Bantai 4 Wanita Setelah Cekcok Air

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU, Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri

Senin, 24 November 2025 | 20:42 WIB
header img
Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU saat Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


KEFAMENANU, iNewsTTU.id— Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Senin (24/11/2025).

Rekonstruksi ini dilakukan untuk merekonstruksi secara detail rangkaian peristiwa berdarah yang menewaskan tiga orang dan melukai satu lainnya.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.

Tersangka utama dalam kasus ini, LK alias Landelinus Kuabib, memperagakan 21 adegan di lokasi kejadian. Adegan-adegan tersebut disusun berdasarkan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Dari 21 adegan, sembilan adegan awal secara khusus memeragakan momen tragis ketika tersangka menghabisi nyawa istrinya sendiri menggunakan sebilah parang.

Adapun tiga korban meninggal dunia dalam insiden ini adalah Emiliana Oetpah (51), yang merupakan istri pelaku; Kristina Nomawa (43), ipar pelaku; dan BK (8), keponakan pelaku.

Selain tiga korban tewas, satu korban selamat yang juga ponakan pelaku mengalami luka tebasan parang saat hendak menolong adiknya, BK (8), ketika pelaku mengayunkan parang ke bagian leher adiknya. Korban selamat tersebut sempat kritis namun kini telah kembali ke rumah dan menjalani rawat jalan.

Iptu Rizaldi Haris menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan bersama pihak kejaksaan karena akan berkaitan dengan pembuatan rencana dakwaan. Pihak kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini semaksimal mungkin.

"Untuk pasal yang kita gunakan ada KDRT, pembunuhan, dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat. Maksimal hukumannya 15 tahun, sesuai dengan pasal-pasal tersebut," ujar Iptu Rizaldi.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut