Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, 20 Adegan Diperagakan
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU, Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri

Senin, 24 November 2025 | 20:42 WIB
  • author Sefnat P Besie
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU, Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri
Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU saat Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


KEFAMENANU, iNewsTTU.id— Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Senin (24/11/2025).

Rekonstruksi ini dilakukan untuk merekonstruksi secara detail rangkaian peristiwa berdarah yang menewaskan tiga orang dan melukai satu lainnya.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.

Tersangka utama dalam kasus ini, LK alias Landelinus Kuabib, memperagakan 21 adegan di lokasi kejadian. Adegan-adegan tersebut disusun berdasarkan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Dari 21 adegan, sembilan adegan awal secara khusus memeragakan momen tragis ketika tersangka menghabisi nyawa istrinya sendiri menggunakan sebilah parang.

Adapun tiga korban meninggal dunia dalam insiden ini adalah Emiliana Oetpah (51), yang merupakan istri pelaku; Kristina Nomawa (43), ipar pelaku; dan BK (8), keponakan pelaku.

Selain tiga korban tewas, satu korban selamat yang juga ponakan pelaku mengalami luka tebasan parang saat hendak menolong adiknya, BK (8), ketika pelaku mengayunkan parang ke bagian leher adiknya. Korban selamat tersebut sempat kritis namun kini telah kembali ke rumah dan menjalani rawat jalan.

Iptu Rizaldi Haris menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan bersama pihak kejaksaan karena akan berkaitan dengan pembuatan rencana dakwaan. Pihak kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini semaksimal mungkin.

"Untuk pasal yang kita gunakan ada KDRT, pembunuhan, dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat. Maksimal hukumannya 15 tahun, sesuai dengan pasal-pasal tersebut," ujar Iptu Rizaldi.

 

 

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut