get app
inews
Aa Read Next : Viral Video Penganiayaan Warga Diduga Dilakukan Linmas dan Aparat Desa di Timor Tengah Selatan

Berkas Perkara Rampung, Tersangka Korupsi Dana BOS SMA kuanfatu segera Diadili

Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:48 WIB
header img
Penyidik kejari TTS Rampungkan Berkas Tersangka Korupsi Dana BOS SMA kuanfatu segera Diadili. Foto: ist

SOE, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019. 

Kejari TTS Melalui, Plh Kasie Intel, Semuel Otniel Sine mengatakan Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti Surat Laporan Hasil Audit Investgasi Pengelolaan Adminstrasi dan Pertanggungawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Paca SMA Negen Kuantatu, Kecamatan Kuanfatu Tahun 2016-2019 Nomor: 251NSP.1/21HP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugan negara sebesar Rp 312.853.269,(tiga ratus dua belas juta delapan ratus ima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah). 

Adapun Tersangka JSAT disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tincak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagawmana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menerbikan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRINT-0IN.3.11/F12/10/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 Terhadap Tersangka JSAT ditahan di Rutan Ketas IIB Kupang selama 20 (dua puluh) hari sejak 19 Oktober 2023 s/d 07 November 2023. 

"Setelah administrasi lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum membawa JSAT menggunakan bus tahanan menuju Rutan Kelas IIB Kupang untuk menanti jadwal sidang,"paparnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut