Calon Rektor Undana Akan Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fakultas Kedokteran
KUPANG,iNewsTTU.id-- Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp48,69 miliar terus bergulir. Setelah Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, rampung diperiksa sebagai saksi, kini penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan memeriksa Wakil Rektor IV Undana, yang juga diketahui tengah maju sebagai calon rektor.
Langkah pemanggilan ini menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Pemeriksaan tersebut untuk memperjelas pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung yang dibiayai dari APBN itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
“Rektor Undana sudah diperiksa, dan kami akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat lainnya, termasuk Wakil Rektor IV,” ujar Alfons di Kupang, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Wakil Rektor IV dan beberapa pejabat Undana lainnya merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh alur penggunaan anggaran proyek FKKH Undana.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Semua pihak yang berkaitan dengan proyek itu akan diperiksa,” tegasnya.
Kasus ini muncul disaat penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Undana dan pihak rekanan proyek. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari mark-up harga material, proses tender yang tidak transparan, hingga keterlambatan pekerjaan yang tidak sesuai jadwal kontrak.
Tim penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di Jakarta dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyitaan, ditemukan uang tunai Rp100 juta dari Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi, serta Rp151 juta dari Direktur PT TCA, Al Jares. Total uang tunai yang diamankan penyidik mencapai Rp251 juta.
Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung FKKH yang hingga kini belum sepenuhnya rampung.
Proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana sejatinya diharapkan menjadi pusat kegiatan akademik kedokteran di NTT. Namun sejak awal pelaksanaan, proyek tersebut sudah menuai persoalan.
Beberapa laporan menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan, serta dugaan pelanggaran prosedur administrasi dalam proses pengadaan dan pengawasan teknis. Sejumlah pejabat universitas disebut memiliki peran penting dalam proses tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan di lingkungan akademik Undana maupun masyarakat NTT. Banyak pihak berharap Kejati NTT menuntaskan penyidikan dengan transparan dan tanpa pandang bulu.
Pihak Kejati NTT sendiri memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dimintai keterangan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan kami periksa sesuai prosedur,” tutup Alfons G. Loe Mau.
Editor : Sefnat Besie