Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Nansean TTU Mulai Disidang di Tipikor Kupang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yohanes Ua dengan dakwaan primer Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, S.T., S.H., M.MT., M.H., didampingi dua hakim anggota dan satu panitera.
JPU dalam sidang ini diwakili oleh Kristophorus Gerin Novendra, S.H., sementara terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Egi Bana, S.H.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang. Sidang perkara korupsi dana desa ini akan dilanjutkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Editor : Sefnat Besie