Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Nansean TTU Mulai Disidang di Tipikor Kupang

KUPANG, iNewsTTU.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum pada Selasa (7/10/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan, menyeret terdakwa Yohanes Ua ke meja hijau.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Intel Kejari Bastanta Tarigan, menjelaskan bahwa Yohanes Ua didakwa atas perbuatannya saat menjabat sebagai bendahara atau kaur keuangan Desa Nansean Timur selama periode 2017 hingga 2020.
Jaksa menilai terdakwa diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp999.174.149,13—atau hampir satu miliar rupiah.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut selama beberapa tahun anggaran dan telah menimbulkan kerugian negara mencapai hampir satu miliar rupiah," ungkap Bastanta Tarigan.
Editor : Sefnat Besie