PHK Sepihak Berujung Pahit, Anggota DPRD Kupang Terbeban Ratusan Juta

Melanggar UU Ketenagakerjaan
Majelis hakim menegaskan, PHK sepihak yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke jelas bertentangan dengan:
Sebagaimana aturan, putusan PHI tidak melalui tahap banding, tetapi dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara perselisihan hak maupun PHK.
Untuk perkara perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, putusan PHI bersifat final dan mengikat. Bahkan majelis hakim juga dapat menetapkan putusan yang dapat langsung dieksekusi (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun pihak tergugat masih menempuh upaya hukum.
Mantan karyawan, Jemi Jusprianus Ratu Ie, menyambut gembira keputusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim menjadi bukti tegaknya keadilan bagi para pekerja.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI yang sudah memberikan putusan yang adil bagi kami. Saat ini kami masih menunggu apakah pihak tergugat akan melaksanakan eksekusi atau mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Jemi kepada wartawan.
Pesan Penting
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hak-hak pekerja harus dihormati, sekalipun perusahaan dimiliki oleh figur publik atau pejabat politik. Putusan ini juga menegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan tetap berlaku tanpa pandang bulu.
Editor : Sefnat Besie