get app
inews
Aa Text
Read Next : Alumni SMA 5 Kupang Gelar Petisi Dukung Kompol Cosmas, Tolak PTDH

PHK Sepihak Berujung Pahit, Anggota DPRD Kupang Terbeban Ratusan Juta

Minggu, 14 September 2025 | 01:18 WIB
header img
Kantor Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Sabtu (13/09/2025). Foto: Istimewa

Melanggar UU Ketenagakerjaan

Majelis hakim menegaskan, PHK sepihak yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke jelas bertentangan dengan:

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  3. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.

Sebagaimana aturan, putusan PHI tidak melalui tahap banding, tetapi dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara perselisihan hak maupun PHK.

Untuk perkara perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, putusan PHI bersifat final dan mengikat. Bahkan majelis hakim juga dapat menetapkan putusan yang dapat langsung dieksekusi (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun pihak tergugat masih menempuh upaya hukum.


Mantan karyawan, Jemi Jusprianus Ratu Ie, menyambut gembira keputusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim menjadi bukti tegaknya keadilan bagi para pekerja.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI yang sudah memberikan putusan yang adil bagi kami. Saat ini kami masih menunggu apakah pihak tergugat akan melaksanakan eksekusi atau mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Jemi kepada wartawan.

Pesan Penting

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hak-hak pekerja harus dihormati, sekalipun perusahaan dimiliki oleh figur publik atau pejabat politik. Putusan ini juga menegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan tetap berlaku tanpa pandang bulu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut