Buron Empat Tahun Kasus Persetubuhan Anak, DPO Kejari Kupang Dibekuk di Pedalaman TTS

KUPANG, iNewsTTU.id – Setelah menjadi buronan selama empat tahun, Sefanya Banao (34), seorang terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang membekuk Sefanya di pelosok Desa Kokoi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Yupiter Selan, dan dibantu oleh aparat Polsek Amanatun Selatan, Polres Timor Tengah Selatan.
Menurut Yupiter Selan, Sefanya Banao adalah terpidana yang divonis berdasarkan tiga putusan pengadilan, yaitu Putusan PN Nomor: 7/Pid.Sus/2021/PN/ tanggal 2 Maret 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 42/PID/2021/PT.KPG. tanggal 20 April 2021, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3884.K/Pid.Sus/2021. tanggal 24 November 2021.
Setelah putusan inkrah, Sefanya menghilang dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Kupang.
Kronologi Penangkapan dan Sinergi Aparat
Kajari Yupiter Selan menjelaskan, setelah menjabat, pihaknya langsung bergerak mengumpulkan informasi tentang keberadaan terpidana. Berdasarkan penetapan DPO, timnya berkoordinasi aktif dengan Polsek Amanatun Selatan. Kerja sama ini membuahkan hasil. Tim Polsek Amanatun Selatan berhasil mendeteksi Sefanya Banao alias Sefa yang ternyata telah menikah dan berdomisili di Desa Kokoi.
"Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, kami memimpin tim langsung terjun ke Polsek Amanatun Selatan. Tepat pukul 15.00 WITA, terpidana berhasil dibekuk," kata Yupiter.
Usai penangkapan, tim gabungan langsung menggiring Sefanya Banao ke Makopolsek Amanatun Selatan. Dua jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Tabur Kejari Kupang membawa Sefanya ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan ini, Kajari Kupang didampingi oleh Kasi Intel Kirenius P Tacoy, Kasi Pidum Syahanara Yusti Ramadona, serta staf Seksi Intelijen dan Tim Polsek Amanatun Selatan.
Editor : Sefnat Besie