DPO Kasus Lakalantas Ogan Ilir Ditangkap Saat Isi BBM
Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:31 WIB

Tim lantas melakukan pengamanan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Jhoni akhirnya diringkus saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Kejari Ogan Ilir.
Jhoni Engglani terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp1.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Editor : Sefnat Besie