Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Sinar Gemilang Rute Kupang Malaka Kecelakaan di TTU, Enam Penumpang Luka-luka
Advertisement . Scroll to see content

DPO Kasus Lakalantas Ogan Ilir Ditangkap Saat Isi BBM

Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:31 WIB
  • author Sefnat Besie, SIdra
DPO Kasus Lakalantas Ogan Ilir Ditangkap Saat Isi BBM
Jhoni Engglani bin Samsu (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, akhirnya ditangkap tim tabur Kejati Sumsel. Foto: ISt

Tim lantas melakukan pengamanan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Jhoni akhirnya diringkus saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Kejari Ogan Ilir.

Jhoni Engglani terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp1.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut