get app
inews
Aa Text
Read Next : DPO Kasus Persetubuhan Anak, Ditangkap Kejaksaan Negeri Sabu Raijua

DPO Kasus Lakalantas Ogan Ilir Ditangkap Saat Isi BBM

Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:31 WIB
header img
Jhoni Engglani bin Samsu (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, akhirnya ditangkap tim tabur Kejati Sumsel. Foto: ISt

Tim lantas melakukan pengamanan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Jhoni akhirnya diringkus saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk diserahkan ke Kejari Ogan Ilir.

Jhoni Engglani terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp1.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut