Mokris Lay, Anggota DPRD Kupang, Ditetapkan Tersangka Kasus Penelantaran

Dalam kasus ini, Mokris dijerat dengan pasal serius yang memiliki ancaman hukuman pidana cukup berat. Ia dikenakan:
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut adalah hukuman penjara minimal 3 tahun.
“Kita akan lihat nanti saat pemeriksaan, apakah yang bersangkutan kooperatif atau justru menyulitkan proses. Dari situ baru bisa kita nilai apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” tutup Kombes Patar.
Hingga berita ini diturunkan, Mokris Lay belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Pihak Partai Hanura, tempat Mokris bernaung, juga belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.
Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat Mokris adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tanggung jawab sosial, terutama dalam urusan keluarga.
Editor : Sefnat Besie