get app
inews
Aa Text
Read Next : Batu Tak Dihadirkan di Sidang Kasus Yan Bano, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Keringanan Hukuman

Polres TTU Selidiki Kasus Oknum Guru di TTU yang Diduga Hamili Gadis 14 Tahun

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:24 WIB
header img
Kasusbsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tragis ini bermula ketika NB mengajak Melati pergi ke kebun untuk memberi makan babi miliknya. Sesampainya di lokasi, NB diduga memaksa Melati untuk melakukan hubungan badan. 

Setelah kejadian itu, NB memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada Melati agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun.

Sejak kejadian pertama, NB dilaporkan sering mengajak Melati untuk berhubungan badan dan selalu memberinya uang. Perbuatan bejat ini terungkap pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika saksi berinisial YS mengetahui bahwa Melati sedang hamil. Saat itulah Melati menceritakan semua perbuatan NB kepada YS.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut