Polres TTU Selidiki Kasus Oknum Guru di TTU yang Diduga Hamili Gadis 14 Tahun

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NB dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun berinisial Melati (bukan nama sebenarnya). Melati diketahui merupakan anak putus sekolah dari Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Untuk pelaku belum diamankan, masih dalam penyelidikan," jelas Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, pada Selasa (29/7/2025).
Menurut keterangan polisi, peristiwa tragis ini bermula ketika NB mengajak Melati pergi ke kebun untuk memberi makan babi miliknya. Sesampainya di lokasi, NB diduga memaksa Melati untuk melakukan hubungan badan.
Setelah kejadian itu, NB memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada Melati agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapa pun.
Sejak kejadian pertama, NB dilaporkan sering mengajak Melati untuk berhubungan badan dan selalu memberinya uang. Perbuatan bejat ini terungkap pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika saksi berinisial YS mengetahui bahwa Melati sedang hamil. Saat itulah Melati menceritakan semua perbuatan NB kepada YS.
Mengetahui fakta tersebut, saksi YS bersama Melati segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU. Laporan polisi dengan nomor: LP/B/242/VII/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT telah dibuat pada tanggal 28 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
"Informasi dari saksi bahwa korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga," ungkap Ipda Wilco.
Editor : Sefnat Besie