Sadis!, 11 Pemuda Gilir Siswi SMA Dalam Satu Rumah Kosong di NTT

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pahit itu kepada keluarganya dan kemudian ke polisi pada 8 Juli 2025. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka segera melakukan pemeriksaan saksi dan korban, lalu menggelar perkara sebelum bergerak membekuk para pelaku.
Dari tujuh pelaku yang telah ditangkap, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diperiksa di Satreskrim. Lima tersangka dewasa yang ditahan adalah Yanto (18), Gio (22), Obet (21), Nus (20), dan Delon (19).
Dua tersangka lainnya masih di bawah umur, yaitu ISB (16) warga Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, dan PGB (16) warga Dusun Loomota Besin, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat. Karena status mereka yang di bawah umur, keduanya dikenakan wajib lapor dan dititipkan kepada orang tua masing-masing.
Pihak kepolisian terus berupaya maksimal untuk menangkap sisa pelaku yang masih buron demi menuntaskan kasus kejahatan seksual yang meresahkan ini.
Editor : Sefnat Besie