Sadis!, 11 Pemuda Gilir Siswi SMA Dalam Satu Rumah Kosong di NTT

MALAKA, iNewsTTU.id — Harpa waspada bagi anak remaja putri, pasalnya satu pristiwa tragis baru saja menimpa Bunga, Siswi salah satu SMA di Kabupaten Malaka, NTT, ia digilir 11 pemuda di satu rumah kosong, Korban baru berhasil meloloskan diri dan kembali ke rumahnya pada Minggu sore, 6 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu, ia menyebut 7 orang sudah ditangkap sedangkan 4 lainnya masih buron.
"Empat masih buron yang diidentifikasi sebagai Rio, Vian, Teti Uven, dan Arson. Mereka lagi diburu anggota, sudah masuk DPO. Doakan agar kami cepat menangkap mereka," kata AKBP Riki Ganjar Gumilar.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Polisi Henry Novika Chandra, menceritakan kasus ini terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kosong di sekitaran Besikama, Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat.
Korban Bunga disekap dan digilir oleh 11 pemuda tersebut. Korban baru berhasil meloloskan diri dan kembali ke rumahnya pada Minggu sore, 6 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pahit itu kepada keluarganya dan kemudian ke polisi pada 8 Juli 2025. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka segera melakukan pemeriksaan saksi dan korban, lalu menggelar perkara sebelum bergerak membekuk para pelaku.
Dari tujuh pelaku yang telah ditangkap, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diperiksa di Satreskrim. Lima tersangka dewasa yang ditahan adalah Yanto (18), Gio (22), Obet (21), Nus (20), dan Delon (19).
Dua tersangka lainnya masih di bawah umur, yaitu ISB (16) warga Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, dan PGB (16) warga Dusun Loomota Besin, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat. Karena status mereka yang di bawah umur, keduanya dikenakan wajib lapor dan dititipkan kepada orang tua masing-masing.
Pihak kepolisian terus berupaya maksimal untuk menangkap sisa pelaku yang masih buron demi menuntaskan kasus kejahatan seksual yang meresahkan ini.
Editor : Sefnat Besie