Warung Makan Maumere Tutup Massal, Protes Penerapan Perda Pajak Daerah 10 Persen

Maumere, iNewsTTU.id — Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Sikka untuk menyuarakan penolakan terhadap penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen bagi restoran, rumah makan, dan warung makan di wilayah tersebut.
Aksi ini dipicu oleh Surat Bupati Sikka Nomor: Bapenda.970/411/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025, yang ditandatangani Bupati Juventus Prima Yoris Kago, mengenai pemberlakuan pungutan pajak 10% sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aksi dimulai dengan long march dari Lapangan Kota Baru menuju Gedung DPRD Sikka, dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sikka, Adrianus Firminus Parera.
Koordinator aksi, Ifan Baba Hendriques, menegaskan bahwa para pelaku usaha kuliner tidak menolak kewajiban membayar pajak. Namun, menurutnya, kendala utama terletak pada ketidaksiapan konsumen untuk membayar tambahan 10% dari harga makanan.
Editor : Sefnat Besie