Warung Makan Maumere Tutup Massal, Protes Penerapan Perda Pajak Daerah 10 Persen

"Produk peraturan daerah ini memberatkan pelaku usaha. Kami tidak menolak perda, tapi konsumen enggan membayar pajak. Jika harga dinaikkan, konsumen lari. Jika tidak, kami merugi," ungkap Ifan.
Ifan juga menyoroti kelemahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang tidak memberikan sanksi tegas kepada konsumen maupun perlindungan hukum kepada pelaku usaha dalam memungut pajak dari pelanggan.
Tak hanya itu, para pelaku usaha juga mengeluhkan dugaan tindakan represif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diduga mengancam pencabutan izin usaha bagi mereka yang tidak mampu memenuhi target pungutan pajak.
Menanggapi tuntutan massa, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stef Sumandi, menyampaikan bahwa DPRD merekomendasikan pemerintah daerah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut.
"Rekomendasi DPRD adalah agar pemerintah terus menerus memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023, agar tidak ada miskomunikasi di masyarakat," jelas Stef.
Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera, menambahkan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif agar masyarakat dan pelaku usaha memahami regulasi yang berlaku.
Pasca RDP dan keluarnya rekomendasi DPRD, para pemilik warung makan menyatakan kesediaan untuk kembali membuka usaha mereka. Mulai 18 Juli 2025, seluruh warung makan di Kota Maumere kembali beroperasi dan melayani warga.
Editor : Sefnat Besie