get app
inews
Aa Read Next : Berjuang Atasi Kesulitan Air Bersih, Kolonel Simon Petrus Raih Rekor Muri

Cinta Segitiga Terendus, Camat Kuanfatu TTS Dipecat?

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:14 WIB
header img
Camat Kuanfatu, Susten Sesfao bersama istrinya Simiyati Hauteas dan LM dimintai keterangan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDMD, Pol PP, Bagian hukum dan Inspektorat.Foto: Ist


SOE, INEWSTTU.ID - Cinta Segitiga yang dilakoni oleh oknum Camat Kuanfatu akhirnya Terendus, Camat Kuanfatu TTS Siap Siap Terima Sanksinya.

Lantaran kasus itu, Camat Kuanfatu, Susten Sesfao bersama istrinya Simiyati Hauteas dan LM dimintai keterangannya oleh tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDMD, Pol PP, Bagian hukum dan Inspektorat.

Pemeriksaan terhadap dugaan cinta segitiga itu dilakukan secara tertutup di ruang pembinaan, kantor BKPSDMD TTS.

LM didampingi oleh tiga orang pengacara sedangkan Camat Susten Sesfao bersama istrinya Simyati Hauteas.

Menurut Musa, tim melakukan pemeriksaan menggunakan dua rujukan aturan yaitu  PP 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP 10 tahun 1983 Tentang ijin perkawinan dan perceraian PNS dan PP 94 tahun 2009 tentang disiplin PNS.

"Kita fokus  gali fakta apakah terjadi hubungan antara LM dan pak camat dan memang semua itu diakui kedua belah pihak, bahkan ibu camat sendiri akui,"ujar Musa.

Dijelaskan setelah BAP, tim akan lakukan diskusi internal  dan hasilnya disampaikan ke Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun. Dan keputusan kembali diambil oleh Bupati Epy.

Lebih lanjut menurut Musa, Jikalau memang camat terbukti lakukan pelanggaran PP 45 yaitu  tidur bersama wanita lain yang bukan istrinya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukuman dikembalikan ke Bupati untuk memutuskan.

Hukuman disiplin berat ada tiga poin  yaitu  Penurunan jabatan selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan dan Pemberhentian dengan hormat.***

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut