Tanah Disita, Keluarga Konay Ngadu ke DPR RI

KUPANG,iNewsTTU.id-- Sengkarut kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 900 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menyita perhatian publik. Kali ini, keluarga besar Konay yang diwakili oleh Fransisco Bernando Bessi, melayangkan protes secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Rabu (16/7/2025). Dalam forum resmi itu, Fransisco menyampaikan keberatan keras keluarga Konay terkait penyitaan sebidang tanah seluas 99.785 meter persegi yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Menurut Fransisco, status hukum tanah tersebut telah lama tuntas. Ia menjelaskan bahwa pada 8 September 1997, tanah itu telah dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang. Bahkan, pada tahun 1999, terdapat surat resmi dari Kepala Lapas Kupang saat itu, Dicky Foeh, yang menyerahkan sebagian tanah kepada pihak keluarga, yang diwakili Esau Konay (alm).
“Tanah itu diserahkan secara langsung oleh Kalapas Dicky Foeh kepada Esau Konay, dan disaksikan oleh sejumlah orang. Bahkan hingga saat ini, bangunan-bangunan lama seperti Lapas masih berdiri kokoh dan belum pernah dieksekusi,” ungkap Fransisco dalam RDP.
Fransisco menegaskan bahwa Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, sebagai ahli waris sah dari Esau Konay (alm), tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Ia menuding bahwa jika ada anggota keluarga Konay lainnya yang mengklaim menjual tanah tersebut, maka mereka adalah pihak yang telah kalah dalam perkara hukum sebelumnya.
Bahkan, beberapa nama yang disebut pernah menjual tanah tersebut seperti Yuliana Konay, Yonas Konay, dan Nicson Lili, menurut Fransisco, telah meninggal dunia.
Editor : Sefnat Besie