get app
inews
Aa Text
Read Next : Terobosan Pemda TTU, 14 Ribu Lebih Pekerja Rentan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Polemik TTE Berakhir, Kemendagri Restui Tanda Tangan Elektronik Dukcapil TTU untuk Pejabat ini

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:44 WIB
header img
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo Foto: iNewsTTU.id/Sefnat P. Besie


KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Setelah sempat terhambat, proses pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT kini kembali normal.

Polemik terkait tanda tangan elektronik (TTE) pejabat Dukcapil akhirnya menemukan titik terang setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyetujui permohonan yang diajukan oleh Bupati TTU.

Persetujuan tersebut secara resmi tertuang dalam Nota Dinas yang diterbitkan Direktur Jenderal Dukcapil pada 11 Juli 2025 lalu. Dengan adanya restu dari pusat ini, segala kendala yang sebelumnya menghambat pelayanan kini telah usai.

Bupati TTU, Falentinus Delasale Kebo, mengatakan surat usulan tersebut sudah diterima hari ini.

 "Baru kita terima suratnya pagi ini, sehingga tidak ada lagi persoalan di Dukcapil TTU. Mulai hari ini sudah bisa tanda tangan elektronik," tulis Bupati Falent melalui pesan singkatnya.

Keputusan ini mengakhiri masa penantian panjang bagi masyarakat TTU yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan.

Dengan disetujuinya TTE untuk Plh. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTU, Bernadinus Totnay, S.Sos, diharapkan pelayanan publik di sektor ini dapat berjalan lebih efisien dan lancar ke depannya.

Kasus ini bermula saat Bupati TTU mencopot Erwin Taolin dari jabatan Kadisdukcapil, pasca pencopotan terjadi kekosong pejabat yang berwenang untuk melakukan Tandatangan Elektronik untuk berkas penting terkait administrasi kependudukan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut