Polemik TTE Berakhir, Kemendagri Restui Tanda Tangan Elektronik Dukcapil TTU untuk Pejabat ini

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Setelah sempat terhambat, proses pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT kini kembali normal.
Polemik terkait tanda tangan elektronik (TTE) pejabat Dukcapil akhirnya menemukan titik terang setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyetujui permohonan yang diajukan oleh Bupati TTU.
Persetujuan tersebut secara resmi tertuang dalam Nota Dinas yang diterbitkan Direktur Jenderal Dukcapil pada 11 Juli 2025 lalu. Dengan adanya restu dari pusat ini, segala kendala yang sebelumnya menghambat pelayanan kini telah usai.
Bupati TTU, Falentinus Delasale Kebo, mengatakan surat usulan tersebut sudah diterima hari ini.
"Baru kita terima suratnya pagi ini, sehingga tidak ada lagi persoalan di Dukcapil TTU. Mulai hari ini sudah bisa tanda tangan elektronik," tulis Bupati Falent melalui pesan singkatnya.
Keputusan ini mengakhiri masa penantian panjang bagi masyarakat TTU yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan.
Dengan disetujuinya TTE untuk Plh. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTU, Bernadinus Totnay, S.Sos, diharapkan pelayanan publik di sektor ini dapat berjalan lebih efisien dan lancar ke depannya.
Kasus ini bermula saat Bupati TTU mencopot Erwin Taolin dari jabatan Kadisdukcapil, pasca pencopotan terjadi kekosong pejabat yang berwenang untuk melakukan Tandatangan Elektronik untuk berkas penting terkait administrasi kependudukan.
Editor : Sefnat Besie