Fantastis, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp61 Miliar untuk Masyarakat di TTU

"Ini merupakan langkah monumental dan strategis untuk mendorong perlindungan jaminan sosial secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan di tingkat daerah," kata Kuncoro.
Menurutnya, hadirnya Peraturan Bupati ini menjadi payung hukum yang kuat untuk perlindungan bagi seluruh perangkat desa, BPD, RT/RW, pekerja rentan, pekerja jasa konstruksi, dan sektor lainnya.
"Ini juga memperkuat Kabupaten TTU sebagai salah satu kabupaten yang sangat progresif, visioner, dan konsen dalam perlindungan tenaga kerja," pungkas Kuncoro.
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bupati TTU beserta seluruh jajaran atas dukungan luar biasa dalam memperluas perlindungan pekerja rentan, yang sejalan dengan keberlangsungan dan komunitas di Indonesia.
Kolaborasi ini disebut sebagai bentuk gotong royong yang sangat diharapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Sefnat Besie