get app
inews
Aa Text
Read Next : Bhabinkamtibmas Inovatif Asal TTU Diganjar Penghargaan dan Kenaikan Pangkat dari Kapolda NTT

Fantastis, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp61 Miliar untuk Masyarakat di TTU

Senin, 07 Juli 2025 | 20:39 WIB
header img
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


KEFAMENANU, iNewsTTU.id– BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dalam sambutannya pada acara peluncuran program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kantor Pemda TTU, Senin (7/7), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Pemda TTU.

Kuncoro menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan berbagai program perlindungan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Hari ini, kami akan menyerahkan secara simbolik santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi beberapa ahli waris yang hadir. Santunan ini bukan menggantikan kehilangan, tapi ini adalah bentuk dari kehadiran daerah yang ingin memberikan perlindungan kepada seluruh warga," ujar Kuncoro.

Ia menambahkan bahwa santunan ini diharapkan dapat meningkatkan kehidupan keluarga sekaligus menjaga keluarga, karena setiap pekerjaan, apapun risikonya, harus mendapatkan perlindungan.

Manfaat Nyata Miliaran Rupiah untuk Masyarakat TTU

Kuncoro juga membeberkan data konkret mengenai manfaat yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat TTU.

"Perlu kami sampaikan, dari tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada masyarakat Kabupaten TTU sebesar Rp55.366.863.206. Dan pada tahun 2025 ini, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp6.124.671.360. Ini adalah bentuk perlindungan nyata yang memberikan ketenangan dan masa depan bagi pekerja dan keluarganya," tegas Kuncoro.

PerBup Nomor 19 Tahun 2025 jadi Landasan Strategis

Apresiasi khusus diberikan kepada Bupati TTU dan jajarannya atas terbitnya Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten TTU.

"Ini merupakan langkah monumental dan strategis untuk mendorong perlindungan jaminan sosial secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan di tingkat daerah," kata Kuncoro.

Menurutnya, hadirnya Peraturan Bupati ini menjadi payung hukum yang kuat untuk perlindungan bagi seluruh perangkat desa, BPD, RT/RW, pekerja rentan, pekerja jasa konstruksi, dan sektor lainnya.

"Ini juga memperkuat Kabupaten TTU sebagai salah satu kabupaten yang sangat progresif, visioner, dan konsen dalam perlindungan tenaga kerja," pungkas Kuncoro.

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Bupati TTU beserta seluruh jajaran atas dukungan luar biasa dalam memperluas perlindungan pekerja rentan, yang sejalan dengan keberlangsungan dan komunitas di Indonesia.

Kolaborasi ini disebut sebagai bentuk gotong royong yang sangat diharapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut