get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Warga Banain A Disanksi Adat Usai Laporkan Kades ke Bupati TTU

Kuasa Hukum Korban Wendelinus Kefi Yakin Polres TTU Menang di Sidang Praperadilan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:08 WIB
header img
Dominikus G. Boymau Pengacara muda asal Timor Tengah Utara NTT. Foto: Istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum dari Yosep Restu Siki, tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban Wendelinus Kefi terus bergulir.

Di sisi lain, kuasa hukum dari Wendelinus Kefi, Dominikus Gervandy Boymau, yang kliennya juga merupakan korban menyatakan keyakinannya penuh bahwa Polres TTU akan memenangkan praperadilan ini.

Dominikus Gervandy Boymau menjelaskan optimismenya ini berakar pada prosedur penetapan tersangka yang telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan fokus persidangan yang semestinya.

Menurut Dominikus, dalam persidangan praperadilan, pihak kuasa hukum Yosep Restu Siki terlalu banyak mempertanyakan hal-hal kepada ahli dan saksi fakta yang dianggapnya tidak relevan dengan objek praperadilan itu sendiri.

"Yang dimasukkan dalam objek peradilan itu hanya terkait dengan prosedur penetapan perkara saja," tegas Dominikus. 

Pengacara muda ini menilai, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Restu Siki tidak menyentuh inti dari praperadilan, yakni legalitas proses penetapan tersangka.

Dominikus Gervandy Boymau memaparkan beberapa alasan utama mengapa ia yakin Polres TTU akan memenangkan praperadilan ini:

Dominikus menyatakan bahwa Polres TTU telah melakukan serangkaian penyidikan yang komprehensif dalam menetapkan Yosep Restu Siki sebagai tersangka. 

Ia merujuk pada Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.

"Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP," jelas Dominikus. 

Ia menekankan bahwa pengumpulan alat bukti ini hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan. Dengan adanya dua alat bukti tersebut, proses penetapan tersangka Yosep Restu Siki oleh kepolisian dinilainya sudah sah.

Pengacara handal ini menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres TTU adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Oleh karena itu, seluruh proses penyidikan terhadap Yosep Restu Siki, yang menjadi objek praperadilan, juga dinilai sah dan mengikat secara hukum,"tegasnya.

Dengan argumen-argumen yang kuat berdasarkan prosedur hukum, kuasa hukum korban Wendelinus Kefi meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Yosep Restu Siki akan ditolak oleh pengadilan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut